Beranda Kota Payakumbuh DPRD Payakumbuh Setujui Pencabutan Perda RDTR 2018–2038

DPRD Payakumbuh Setujui Pencabutan Perda RDTR 2018–2038

0
DPRD Payakumbuh Setujui Pencabutan Perda RDTR 2018–2038

PAYAKUMBUH, CARAPANDANG - DPRD Kota Payakumbuh menyetujui pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2018–2038 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Senin (13/4/2026).

Persetujuan tersebut diambil secara bulat oleh tujuh fraksi DPRD, yang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pencabutan Perda RDTR untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah merupakan langkah strategis dalam penyesuaian kebijakan tata ruang.

“DPRD dan Pemko Payakumbuh telah menyepakati pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang RDTR Kota Payakumbuh 2018–2038,” kata Zulmaeta.

Menurutnya, pencabutan Perda tersebut merupakan respons terhadap dinamika regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mendorong pemerintah daerah menyesuaikan atau mencabut aturan yang sudah tidak relevan.

Selain itu, pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 mengamanatkan bahwa penetapan RDTR dilakukan melalui peraturan kepala daerah setelah memperoleh persetujuan substansi dari kementerian terkait.

Zulmaeta mengungkapkan, saat ini rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR Kota Payakumbuh tengah dalam tahap pengajuan persetujuan substansi dan dijadwalkan dibahas dalam rapat lintas sektor antar kementerian/lembaga pada Mei 2026.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here