PAYAKUMBUH, CARAPANDANG – DPRD Kota Payakumbuh mulai membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kota Payakumbuh. Pembahasan diawali dengan penyampaian nota penjelasan Wali Kota Payakumbuh dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Payakumbuh, Senin (8/6/2026).
Dua ranperda yang diajukan tersebut yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Ranperda tentang Mars Payakumbuh.
Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, mengatakan penyampaian nota penjelasan kepala daerah merupakan tahapan awal sebelum memasuki agenda pemandangan umum fraksi-fraksi dan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah.
“Pada rapat paripurna hari ini DPRD telah mendengarkan nota penjelasan Wali Kota Payakumbuh terhadap dua ranperda yang diajukan pemerintah daerah. Selanjutnya DPRD akan menjalankan tahapan pembahasan sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku,” kata Wirman.
Menurutnya, DPRD akan mencermati secara menyeluruh materi yang disampaikan pemerintah daerah, baik terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 maupun usulan Ranperda Mars Payakumbuh.