a. Batas usia pensiun berlaku bagi anggota Polri yang berusia 56 tahun pada saat undang-undang ini mulai berlaku.
b. Anggota Polri yang berusia 57 tahun pada saat undang-undang ini mulai berlaku, batas usia pensiun diperpanjang sampai dengan yang bersangkutan berusia 59 tahun.
c. Anggota Polri yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini, dapat diperpanjang sampai dengan yang bersangkutan berusia 59 tahun.
Setelah disahkan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pandangan akhir mewakili Presiden Prabowo Subianto terhadap pengesahan UU Polri tersebut .