Beranda Suara Senayan DPR Sahkan RUU Polri Menjadi Undang-Undang

DPR Sahkan RUU Polri Menjadi Undang-Undang

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ini dihadiri langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta perwakilan pemerintah.

0
Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026). (YouTube/ TVR Parlemen)

a. Batas usia pensiun berlaku bagi anggota Polri yang berusia 56 tahun pada saat undang-undang ini mulai berlaku.

b. Anggota Polri yang berusia 57 tahun pada saat undang-undang ini mulai berlaku, batas usia pensiun diperpanjang sampai dengan yang bersangkutan berusia 59 tahun.

c. Anggota Polri yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini, dapat diperpanjang sampai dengan yang bersangkutan berusia 59 tahun.

Setelah disahkan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pandangan akhir mewakili Presiden Prabowo Subianto terhadap pengesahan UU Polri tersebut .

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait