Habiburokhman memaparkan, Panitia Kerja (Panja) RUU Polri bersama pemerintah telah merampungkan pembahasan 112 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang terdiri atas 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, dan 8 DIM substansi baru.
Habiburokhman merinci delapan pokok perubahan dalam UU Polri yang baru disahkan :
Pertama, penegasan terhadap tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas serta berkualitas dalam pelayanan masyarakat.
Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sistem teknologi dan informasi yang modern.
Ketiga, jaminan netralitas dan profesional Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia.
Keempat, penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada kualitas pelayanan masyarakat, perlindungan, pengayoman, serta penegakan hukum dan penanggulangan kejahatan.
Kelima, pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri dengan mengacu pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi.
Keenam, pengaturan mengenai pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Ketujuh, penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip hukum humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Kedelapan, penguatan fungsi dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).