CARAPANDANG – DPR mendorong pemerintah menginvestigasi dugaan kebocoran data masyarakat di platform Instagram secara komprehensif dan transparan.
Menurut Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi bahwa investigasi sangat penting dilakukan untuk memastikan apakah dugaan kebocoran data tersebut benar terjadi serta menelusuri potensi celah dalam sistem keamanan platform digital.
"Jangan berhenti di klarifikasi saja. Investigasi harus menyeluruh agar publik mendapatkan kejelasan dan kejadian serupa tidak terulang," kata Okta dalam keterangannya, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
Maka itu, dirinya mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI yang memanggil Meta terkait dugaan kebocoran data 17–17,5 juta akun.
"Pemanggilan Meta oleh Komdigi merupakan langkah yang tepat dan harus kita dukung. Negara harus hadir memastikan perlindungan data pribadi masyarakat," kata dia.
Selanjutnya dia juga menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Menurut dia, Indonesia telah memiliki (UU PDP) sebagai payung hukum yang jelas dalam melindungi data pribadi warga negara.
"Kalau dugaan kebocoran ini terbukti, maka UU PDP harus ditegakkan secara tegas. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran data pribadi," kata Okta.
Legislator dari Fraksi PAN ini mengingatkan bahwa tanggung jawab menjaga keamanan ruang digital tidak hanya berada pada pemerintah, tetapi juga pada seluruh penyelenggara sistem elektronik.