Beranda Suara Senayan DPR Minta Pemerintah Siapkan Sosialiasi Masif UU PPRT

DPR Minta Pemerintah Siapkan Sosialiasi Masif UU PPRT

Zulfa mengatakan bahwa RUU PPRT yang telah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU bertujuan memberikan kepastian hukum bagi PRT.

0
Istimewa

CARAPANDANG -  Anggota Komisi IX DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz meminta agar pemerintah segera menyiapkan skema sosialisasi masif UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Menurutnya sosialisi sangat penting untuk merealisasikan payung hukum yang baru disahkan tersebut. "Setelah disahkan, langkah selanjutnya yang harus dilakukan pemerintah adalah langsung menyosialisasikan secara masif dan memastikan UU PPRT dilaksanakan oleh semua pihak terkait, terutama para pemberi kerja," ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 21 April 2026.

Zulfa mengatakan bahwa RUU PPRT yang telah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU bertujuan memberikan kepastian hukum bagi PRT maupun pemberi kerja, sekaligus mencegah diskriminasi, eksploitasi dan pelecehan. Menurutnya regulasi tersebut juga mendorong hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.

Selanjutnya, menurutnya RUU ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"UU PPRT ini merupakan pengejawantahan dari lima pasal di UUD 1945, mulai dari Pasal 27 ayat (2) tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan layak hingga Pasal 34 ayat (2) soal jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," jelas Ketua Fraksi PKB MPR RI ini.

Rapat Paripurna ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 pada Selasa ini menyetujui RUU PPRT disahkan menjadi undang-undang. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait