CARAPANDANG - Kontroversi menyeret streamer Muhammad Jannah alias Bigmo setelah diduga melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk rokok elektrik (vape) saat siaran langsung. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni merespons tegas, meminta kepolisian menangkap Bigmo dan Kementerian Komdigi memblokir akun YouTube-nya.
"Bigmo promosi vape ke anak kecil ini sudah bukan main-main... jelas melanggar UU," tegas Sahroni, Sabtu (1/8).
Ia menyoroti pelanggaran aturan iklan nikotin dan perlindungan anak.
Kasus ini juga dilaporkan ke KPAI, KemenPPPA, dan Polda Metro Jaya atas dugaan eksploitasi anak dan pelibatan anak dengan zat adiktif, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Kreator Sadam Permana dan advokat Thulus Pardosi menjadi pelapor.
Publik mendesak Kemenkes dan Komdigi bertindak atas lemahnya pengawasan promosi nikotin di ruang digital.
Organisasi RUKKI mengecam keras dan menilai kasus ini akibat aturan turunan PP 28/2024 yang belum diterbitkan.
Bigmo telah meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Brand Tazelab mengakhiri kerja sama dengannya. Polda Metro Jaya menyatakan akan mengonfirmasi laporan tersebut.