Beranda Warta Kementerian Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Kena PHK pada Semester I 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Kena PHK pada Semester I 2026

Provinsi Jawa Barat mencatatkan angka tertinggi dengan 6.727 pekerja, atau sekitar 20,77 persen dari total nasional.

0
Aksi demo buruh (Istimewa)

CARAPANDANG - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan sebanyak 32.389 buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang semester I tahun 2026. Data ini tercatat dalam Satu Data Ketenagakerjaan per Juni 2026.

Berdasarkan rincian bulanan, jumlah PHK tertinggi terjadi pada Februari 2026 dengan 7.692 kasus, diikuti April (6.982), Maret (6.593), Januari (5.898), Mei (4.636), dan Juni (588).

Provinsi Jawa Barat mencatatkan angka tertinggi dengan 6.727 pekerja, atau sekitar 20,77 persen dari total nasional. Posisi berikutnya ditempati Banten (3.782), Jawa Timur (2.851), DKI Jakarta (2.436), dan Kalimantan Selatan (2.314).

Data ini mencakup pekerja peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dilaporkan melalui sistem resmi ketenagakerjaan.

Menanggapi kondisi ini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah telah membentuk Satuan Tugas PHK untuk mitigasi dini dan mediasi.

"Tahapan PHK panjang, kami verifikasi dan dorong bipartit terlebih dahulu," ujarnya.

Kemnaker juga menyiapkan program pelatihan ulang (reskilling) bagi 50.000 pekerja sepanjang 2026.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat angka lebih tinggi, yaitu 126.000 pekerja kehilangan pekerjaan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, dan mendesak perbaikan iklim usaha untuk menekan gelombang PHK.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait