CARAPANDANG - Sidang perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo terhadap Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya membeberkan kronologi perkara yang bermula pada 26 Maret 2025, saat ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, memperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang menuduh ijazah S1 Jokowi palsu, termasuk unggahan dari akun Dokter Tifa.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers pada 14 April 2025 yang membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah asli.
Meskipun demikian, jaksa menyatakan Dokter Tifa tetap menyebarkan tuduhan melalui berbagai unggahan media sosial dan diskusi publik.
Jaksa menyebut perbuatan itu menimbulkan persepsi publik seolah tuduhan tersebut adalah kebenaran.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980 dan telah menuntaskan 160 SKS, dengan UGM menerbitkan ijazah Nomor 1120 tertanggal 5 November 1985.
Akibat perbuatan Tifa, Jokowi disebut mengalami kerugian immateriil, merasa dihina dan direndahkan, serta ada pihak yang ikut menuduh Jokowi menggunakan ijazah palsu dalam pencalonan sebagai pejabat publik.