Atas perbuatannya, Dokter Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta dakwaan berdasarkan UU ITE.
Dalam persidangan, majelis hakim menawarkan opsi restorative justice karena ancaman pidana di bawah 5 tahun.
Namun, setelah berkonsultasi dengan 25 pengacara yang mendampinginya , Tifa menolak opsi damai dan menyatakan akan melakukan perlawanan.
"Saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain," tegas Tifa di persidangan.
Usai sidang, Tifa menyatakan bahwa Jokowi wajib menunjukkan ijazah aslinya di sidang maupun di publik untuk membuktikan fitnah. Kasus ini melibatkan 103 saksi, 25 ahli, dan 709 dokumen.
Sidang akan dilanjutkan Kamis (9/7) dengan agenda perlawanan dari tim kuasa hukum.