Beranda Internasional DK PBB Tinjau Kembali Permohonan Keanggotaan Penuh Palestina

DK PBB Tinjau Kembali Permohonan Keanggotaan Penuh Palestina

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Senin (8/4) memperbaharui pertimbangan atas permohonan keanggotaan penuh Palestina di PBB dan memutuskan untuk menyerahkan masalah tersebut kepada Komite Penerimaan Anggota Baru.

0
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Senin (8/4) memperbaharui pertimbangan atas permohonan keanggotaan penuh Palestina di PBB dan memutuskan untuk menyerahkan masalah tersebut kepada Komite Penerimaan Anggota Baru.

CARAPANDANG - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Senin (8/4) memperbaharui pertimbangan atas permohonan keanggotaan penuh Palestina di PBB dan memutuskan untuk menyerahkan masalah tersebut kepada Komite Penerimaan Anggota Baru.

Terdiri dari 15 anggota Dewan Keamanan, komite tersebut akan mulai bertemu pada Senin (8/4) sore waktu setempat untuk membahas permohonan Palestina.

Perwakilan Palestina menulis surat kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada Selasa (2/4) pekan lalu untuk meminta pertimbangan baru atas permohonan keanggotaan PBB yang diajukan pada 23 September 2011. Guterres pun meneruskan permohonan tersebut kepada Dewan Keamanan pada Rabu (3/4).

Berdasarkan Piagam PBB, penerimaan anggota baru diputuskan oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.

Karena dewan telah merujuk permohonan tersebut kepada Komite Penerimaan Anggota Baru, komite tersebut akan membahas masalah ini dan melaporkan kesimpulannya kepada dewan. Kemudian, melalui resolusi, dewan mengambil keputusan untuk membuat rekomendasi kepada Majelis Umum.

Karena penerimaan keanggotaan PBB dianggap sebagai masalah substantif, keputusan Dewan Keamanan membutuhkan persetujuan setidaknya sembilan dari 15 anggota dewan dan dapat diveto.

Penerimaan keanggotaan PBB membutuhkan dua pertiga suara mayoritas di Majelis Umum.

Saat ini, Palestina adalah negara pengamat nonanggota PBB.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait