Nama Djaka Budi Utama mencuat dalam persidangan kasus suap importasi barang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam dakwaan, JPU mengungkap bahwa Dirjen Bea Cukai tersebut diduga menerima uang sebanyak enam kali, dengan salah satu penerimaan mencapai 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp2,97 miliar.
Fakta persidangan juga mengungkap adanya pemberian amplop berisi uang dengan kode '1' dari John Field yang ditujukan untuk Djaka. Amplop tersebut diserahkan melalui Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, terdiri dari mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo, serta tiga pihak dari PT Blueray Cargo yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
KPK juga tengah memperluas penyidikan dengan memeriksa sekitar 20 perusahaan forwarder atau jasa pengiriman barang impor di seluruh Indonesia yang diduga terkait dengan praktik suap serupa.