CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menunggu laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum memutuskan langkah pemanggilan terhadap Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam kasus dugaan suap importasi barang.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field, sebelum menentukan apakah Djaka perlu dipanggil sebagai saksi atau dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Mungkin kita tunggu saja. Kami juga menunggu nanti laporan baru dari JPU seperti apa keterangan-keterangan yang disampaikan oleh saksi di persidangan," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).
Asep menjelaskan bahwa strategi ini serupa dengan penanganan kasus mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid, di mana KPK menunggu persidangan pihak penyuap selesai sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Nanti di saat persidangan kan saksi juga bersaksi. Pada saat itulah sebetulnya keterangan saksi yang menjadi bukti itu pada saat persidangan itu. Nanti akan dicatat oleh JPU, kemudian juga akan dilaporkan. Kita akan evaluasi seperti apa nanti kedudukannya dari keterangan-keterangan itu terkait dengan Pak Dirjennya," papar Asep.