Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 153 Ayat (1) UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak mencakup penolakan lembur sebagai alasan yang dilarang untuk melakukan PHK.
Menanggapi permohonan tersebut, Panel Hakim MK yang terdiri atas Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur memberikan sejumlah saran perbaikan.
Hakim Arsul Sani mengingatkan agar pemohon mempertajam argumentasi hukum mengenai kerugian konstitusional, bukan sekadar memaparkan kasus konkret yang dialami.
"Tetapi di bagian kedudukan hukum ini ... harus diargumentasikan bukan merujuk pada kasus konkret tapi argumentasi hukum mengapa ketentuan pasal dianggap merugikan Pemohon," jelas Arsul.
Selain itu, majelis hakim juga mengingatkan bahwa norma serupa pernah diuji melalui Putusan MK Nomor 40/PUU-XXI/2023. Pemohon diminta untuk membedakan argumentasi atau batu uji jika ingin mengajukan pengujian kembali terhadap norma yang sama.
Majelis hakim memberikan waktu 14 hari kerja kepada pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan. Dokumen perbaikan harus diserahkan kepada Kepaniteraan MK selambat-lambatnya pada Rabu, 3 Juni 2026, pukul 12.00 WIB.