CARAPANDANG - Seorang mantan pegawai logistik PT CNS cabang Batam menggugat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat menolak perintah lembur.
Permohonan uji materi yang teregistrasi dengan nomor 167/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Yoga Julianta, yang sebelumnya bekerja di bagian logistik perusahaan tersebut.
Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Kamis (21/5/2026) di Ruang Sidang Panel MK, dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dalam permohonannya, kuasa hukum pemohon, Muhammad Khoirruddin, mempersoalkan dua pasal dalam UU Cipta Kerja.
Pertama, Pasal 78 Ayat (1) huruf a yang mengatur tentang ketentuan lembur. Pemohon menilai pasal ini tidak memiliki mekanisme baku terkait bentuk dan standar persetujuan lembur dari pekerja, sehingga membuka peluang bagi pengusaha untuk bertindak sepihak.
Kedua, Pasal 153 Ayat (1) UU Cipta Kerja. Pemohon menilai pasal ini tidak mengatur ketentuan mengenai penolakan dan/atau ketidakbersediaan dalam pemberian persetujuan terhadap perintah lembur.
Akibatnya, terbuka celah tidak adanya perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap PHK yang dilakukan pengusaha secara sepihak.
"Ketentuan Pasal 153 Ayat (1) UU a quo merugikan Pemohon karena tidak mengatur ketentuan mengenai 'penolakan dan/atau ketidakbersediaan dalam pemberian persetujuan terhadap perintah lembur'," ujar Muhammad Khoirruddin dalam persidangan.