Untuk memulihkan kondisi ini, Din menilai hidup bernegara harus kembalikan ke UndangUndang Dasar 1945 asli yang disepakati pada 18 Agustus 1945.
Namun, dia menegaskan kasus Pemilu, terutama Pilpres sebagai klimaksnya harus dikoreksi. Jika tidak dikoreksi, Din menilai rekayasa hukum akan menjadi-jadi pada satu periode ke depan.
Seperti diketahui, Anggota Komite HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Senegal Bacre Waly Ndiaye mempertanyakan kepada delegasi Indonesia adanya keterlibatan Jokowi dan legalitas pencalonan anaknya sebagai calon wakil presiden (cawapres) RI di Pemilu, dalam Sidang Komite HAM PBB.