Beranda Kabupaten Pohuwato Conference Pers Kasus Pencurian Baterai Tower, 3 Pelaku Diamankan*

Conference Pers Kasus Pencurian Baterai Tower, 3 Pelaku Diamankan*

0
Conference Pers Kasus Pencurian Baterai Tower, 3 Pelaku Diamankan*

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga tersangka yakni DPP, FM, IB sebagai penadah, beserta barang bukti sebanyak 22 aki baterai tower, 2 buah kunci A, 2 buah obeng, 1 buah kunci sok, dan 1 buah kunci L," ujarnya. 

Atas perbuatannya,  pelaku FM dan DPP dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana subs Pasal 362 KUHPidana, Pasal 363 ayat (1) KUHPidana : pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan Pasal 362 KUHPidana : Barang siap mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Sedangkan tersangka IB disangkakan Pasal 480 ayat (1) KUHPidana : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki, menguasai, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dengan kejahatan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. 

Melalui kegiatan konferensi pers ini, Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat serta mengimbau kepada pihak perusahaan untuk meningkatkan sistem keamanan di setiap lokasi tower guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait