Atas perbuatannya, pelaku FM dan DPP dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana subs Pasal 362 KUHPidana, Pasal 363 ayat (1) KUHPidana : pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan Pasal 362 KUHPidana : Barang siap mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Sedangkan tersangka IB disangkakan Pasal 480 ayat (1) KUHPidana : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki, menguasai, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dengan kejahatan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.