Diketahui, pelanggan PT. GSM ini merupakan pelanggan tegangan tinggi ke 2 di Kabupaten Pohuwato setelah PT. Biomasa Jaya Abadi PT.(BJA). Tetapi nomor 1 tertinggi dari pada PT. BJA karena PT. BJA daya terpasang 32,5 MVA dan PT. GSM 36 MVA, sehingga diharapkan untuk pajak penerimaan jalan setelah pengoperasian daya besar ini dapat menyumbang ke Pemda Pohuwato, dan untuk penerangan jalan masyarakat Pohuwato lebih tinggi dari pada PT. BJA yang menyumbang sekitar 133 juta perbulan atau 3% dari jumlah tagihan pemakaian listrik. Sesuai Perda Pohuwato Nomor 7 tahun 2011 dan Undang-undang RI Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah.