Beranda Kabupaten Agam BPJS Ketenagakerjaan Agam Gelar Sosialisasi Untuk Pekerja Dalam Ekosistem Nagari dan Sektor BPU

BPJS Ketenagakerjaan Agam Gelar Sosialisasi Untuk Pekerja Dalam Ekosistem Nagari dan Sektor BPU

BPJamsostek memberikan perlindungan atas resiko sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia kecuali PNS, TNI dan POLRI atas dasar amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

0
Wira Legawa Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Agam Lubuk Basung menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan sosialiasi ini hasil dari kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Agam Lubuk Basung bersama Camat dan Walinagari se-Kecamatan Lubuk Basung. 

Untuk pekerja penerima Upah, maka pendaftaran peserta harus melalui wadah perusahaannya dengan iuran yang berasal dari perusahaan dan pekerja. Sedangkan untuk pekerja Bukan Penerima Upah dapat mendaftarkan diri secara mandiri cukup dengan berkas fotocopy KTP, nomor HP dan menyampaikan bidang pekerjaannya. Adapun nilai iuran untuk peserta BPU adalah minimal Rp. 16.800,-/bulan/orang dengan batasan usia minimal 15 tahun dan maksimal dibawah 65 tahun. 

“Diharapkan atas terlaksananya kegaitan sosialisasi bersama Wali Nagari ini mendapatkan atensi yang lebih dari peserta sosialisasi danselanjutnya dapat menyampaikan informasi ini kepada keluarga, kerabat dan orang-orang disekitar akan adanya BPJS Ketenagakerjaan guna perlindungan bagi seluruh pekerja," harap Wira.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here