Beranda Kabupaten Agam BPJS Ketenagakerjaan Agam Gelar Sosialisasi Untuk Pekerja Dalam Ekosistem Nagari dan Sektor BPU

BPJS Ketenagakerjaan Agam Gelar Sosialisasi Untuk Pekerja Dalam Ekosistem Nagari dan Sektor BPU

BPJamsostek memberikan perlindungan atas resiko sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia kecuali PNS, TNI dan POLRI atas dasar amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

0
Wira Legawa Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Agam Lubuk Basung menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan sosialiasi ini hasil dari kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Agam Lubuk Basung bersama Camat dan Walinagari se-Kecamatan Lubuk Basung. 

Wira juga mengungkapkan melalui pesan WhatsApp kepada Diskominfo Agam pada Selasa (14/11) bahwa kegiatan sosialiasi tersebut sangat penting dilaksanakan mengingat coverage kepesertaan masyarakat pekerja dalam program BPJamsostek masih dibawah 50% se-Kabupaten Agam. Selanjutnya, masih banyak masyarakat pekerja khususnya pekerja mandiri yang belum begitu faham tentang manfaat program BPJamsostek dan menganggap menjadi peserta BPJS Kesehatan saja sudah cukup. Padahal, program BPJamsostek sangat berbeda dengan BPJS Kesehatan dan merupakan program yang saling melengkapi.

“Pendaftaran peserta BPJamsostek dibagi dalam 4 sektor bidang kerja, yaitu Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri, pekerja sektor Jasa Konstruksi, pekerja sektor Penerima Upah (PU) atau yang lebih dikenal sebagai pekerja formal dan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau yang lebih dikenal sebagai pekerja mandiri/perorangan.” Tutur Wira.

Diketahui BPJamsostek menyelenggarakan 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), jaminan Kematian (JKM), jaminan Hari Tua (JHT), jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here