BNN masih memburu dua warga negara asing berinisial SL dan WKC yang diduga menjadi pemasok utama dari Malaysia.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga pidana mati, serta denda hingga Rp10 miliar.