Beranda Kabupaten Pohuwato Bimas Katolik Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo Lakukan Pertemuan dengan Bupati Saipul

Bimas Katolik Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo Lakukan Pertemuan dengan Bupati Saipul

Pembimbing Masyarakat (Bimas) Katolik Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Reinne Febriana Koraag, S.S.M.Si bersama Penyuluh Agama Katolik, Frankie Paris Melo, S.S.,M.Si melakukan pertemuan dengan Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga di ruang kerja bupati, Selasa, (05/03/2024).

0
Pembimbing Masyarakat (Bimas) Katolik Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Reinne Febriana Koraag, S.S.M.Si bersama Penyuluh Agama Katolik, Frankie Paris Melo, S.S.,M.Si melakukan pertemuan dengan Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga di ruang kerja bupati, Se

Bupati juga menegaskan komitmennya untuk memastikan proses perizinan pembangunan rumah ibadah Katolik berjalan lancar sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dia juga menekankan pentingnya konsultasi terus-menerus antara pemerintah daerah dan komunitas agama dalam memastikan pembangunan berjalan dengan baik. 

Didampingi Penyuluh Agama Katolik, Frankie Paris Melo, S.S.,M.Si beserta pimpinan dan perwakilan umat Katolik Desa Sari Murni, Iteng Budiarta, Fincensius Harto Utomo dan Doni Poha, Bimas Katolik Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Reinne Febriana Koraag menyambut baik respon dari Bupati Pohuwato. Apalagi menurutnya, Bupati Saipul sangat responsif termasuk menyambut baik maksud kedatangannya.

“Kami sangat berterima kasih atas respon yang sangat luar biasa dari bapak bupati, bahkan respon beliau bukan hanya dengan kata-kata tetapi langsung action dengan menghubungi kepala Dinas PU untuk mempercepat proses pengurusan IMB. Sekali lagi, kami umat Katolik di Kabupaten Pohuwato pada khususnya menyampaikan limpah terima kasih, semoga Tuhan memberkati bapak bupati dan keluarga serta karya-karya baik selanjutnya," ungkap Reinne Febriana Koraag.

Ditambahkannya, semua tahapan proses sudah dilakukan berupa izin pemerintah setempat, izin tokoh agama setempat (pimpinan pondok pesantren Salafiyah Syafi’iah Banuroja, Randangan), izin masyarakat sekitar, rekomendasi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pohuwato serta rekomendasi FKUB Kabupaten Pohuwato.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait