Beranda Umum BGN Terapkan Prinsip "No Service, No Pay", Insentif Rp6 Juta Mitra SPPG Bisa Disetop

BGN Terapkan Prinsip "No Service, No Pay", Insentif Rp6 Juta Mitra SPPG Bisa Disetop

Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi BGN, Rufriyanto Maulana Yusuf, menyatakan bahwa insentif harian sebesar Rp6 juta dapat langsung dihentikan jika fasilitas SPPG terbukti tidak memenuhi standar operasional atau gagal beroperasi.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan penerapan prinsip "No Service, No Pay" (Tidak Ada Layanan, Tidak Ada Bayaran) dalam penyaluran insentif bagi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mengutip laporan Detiknews, Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi BGN, Rufriyanto Maulana Yusuf, menyatakan bahwa insentif harian sebesar Rp6 juta dapat langsung dihentikan jika fasilitas SPPG terbukti tidak memenuhi standar operasional atau gagal beroperasi.

"Hak mitra atas insentif Rp6 juta ini akan seketika hangus manakala fasilitas SPPG terklasifikasi dalam status gagal beroperasi atau tidak tersedia yang disebabkan berbagai alasan," ujar Rufriyanto dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (3/4/2026).

Menurut Rufriyanto, kebijakan ini berfungsi sebagai instrumen pemaksa kepatuhan (punitive control) bagi mitra agar menjaga kualitas layanan dan sanitasi secara optimal.

Parameter penilaian mutu diterapkan secara ketat, mencakup beberapa indikator kritis.

"Apabila suatu hari filter air SPPG terdeteksi E. Coli, aliran IPAL mampet membanjiri permukiman warga, mesin chiller mati menyebabkan daging busuk, atau gagal mendapat Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kemenkes, maka secara hukum fasilitas tersebut dinyatakan stand by readiness tidak terpenuhi," tegasnya.

Keputusan ini merupakan bagian dari penguatan mekanisme pengawasan yang telah berjalan sejak awal Maret 2026.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait