Beranda Umum BGN Terapkan Prinsip "No Service, No Pay", Insentif Rp6 Juta Mitra SPPG Bisa Disetop

BGN Terapkan Prinsip "No Service, No Pay", Insentif Rp6 Juta Mitra SPPG Bisa Disetop

Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi BGN, Rufriyanto Maulana Yusuf, menyatakan bahwa insentif harian sebesar Rp6 juta dapat langsung dihentikan jika fasilitas SPPG terbukti tidak memenuhi standar operasional atau gagal beroperasi.

0
Ilustrasi

BGN sebelumnya telah mengkonfirmasi bahwa SPPG yang berstatus suspend (penghentian sementara) tidak akan menerima penyaluran dana hingga status tersebut dicabut.

Implementasi aturan ini sudah terlihat di lapangan. BGN baru-baru ini menghentikan operasional 1.256 SPPG di wilayah Indonesia Timur per 1 April 2026.

Penyebab utamanya adalah ketidakpatuhan terhadap standar lingkungan, seperti tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Selain itu, secara spesifik, dua unit SPPG di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, juga dihentikan operasinya karena alasan serupa, ditambah belum tersedianya asrama karyawan yang layak.

Dengan diterapkannya skema "No Service, No Pay" ini, seluruh risiko operasional dan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan sepenuhnya berada di tangan mitra SPPG.

BGN berharap kebijakan ini dapat memastikan Program MBG berjalan dengan standar kebersihan dan gizi yang terjaga bagi masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait