Berbeda dengan wajib pajak orang pribadi, hingga saat ini belum ada kepastian terkait relaksasi bagi wajib pajak badan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan masih menunggu arahan dari pimpinan terkait kemungkinan pemberian kelonggaran tersebut.
"Sampai dengan saat ini belum ada arahan pimpinan terkait hal tersebut," ujar Inge saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2026).
Sementara itu, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) telah menyurati Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meminta relaksasi batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025.
Permohonan ini diajukan di tengah berbagai kendala teknis yang masih terjadi dalam penggunaan sistem Coretax.
Selain denda keterlambatan, wajib pajak yang sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dengan isi tidak benar sehingga merugikan pendapatan negara dapat dikenakan sanksi pidana.
Berdasarkan Pasal 39 UU KUP, ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
DJP mengimbau seluruh wajib pajak yang belum melapor untuk segera memenuhi kewajibannya melalui sistem Coretax di laman https://coretaxdjp.pajak.go.id atau aplikasi M-Pajak sebelum batas waktu berakhir besok.
Bagi yang membutuhkan asistensi, sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) seperti KPP Pratama Jakarta Tebet membuka layanan hingga pukul 21.00 WIB pada 29-30 April 2026.