Beranda Ekonomi Besok Batas Akhir Lapor SPT, Wajib Pajak Telat Akan Kena Denda Rp100.000

Besok Batas Akhir Lapor SPT, Wajib Pajak Telat Akan Kena Denda Rp100.000

Wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT setelah tenggat tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan dikenakan denda Rp1.000.000.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 akan berakhir pada Kamis (30/4/2026) besok. Wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT setelah tenggat tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan dikenakan denda Rp1.000.000.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 7 ayat (1), sanksi administrasi berupa denda dikenakan kepada wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Besaran denda untuk SPT PPh wajib pajak perorangan adalah Rp100.000, sementara untuk SPT PPh wajib pajak badan sebesar Rp1.000.000.

Pemerintah sebelumnya telah memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT setelah batas awal 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti memastikan wajib pajak yang melapor setelah 31 Maret hingga 30 April tidak akan dikenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga.

"Jika STP sudah sempat diterbitkan, penghapusan sanksi akan dilakukan secara jabatan," ujar Inge dalam keterangan resminya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian implementasi sistem Coretax DJP dalam pelaporan SPT Tahunan 2025.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait