Beranda Sumatera Barat Bertemu Dirjen KSDAE KLHK, Gubernur Mahyeldi: Fungsi Kawasan Tahura Bung Hatta akan Segera Dioptimalkan

Bertemu Dirjen KSDAE KLHK, Gubernur Mahyeldi: Fungsi Kawasan Tahura Bung Hatta akan Segera Dioptimalkan

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah beraudiensi dengan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK RI, Satyawan Pudyatmoko, terkait optimalisasi fungsi Hutan Lindung (HL), Taman Hutan Raya (Tahura) Bung Hatta serta HL lainnya di Sumbar, Rabu (17/01/2024).

0
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah beraudiensi dengan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK RI, Satyawan Pudyatmoko, terkait optimalisasi fungsi Hutan Lindung (HL), Taman Hutan Raya (Tahura) Bung Hatt

"Untuk saat ini, Tahura Bung Hatta itu namanya saja yang Tahura, tapi status fungsinya sebenarnya bukan Tahura, melainkan masih fungsi Hutan Lindung. Kalau fungsinya sudah jadi Tahura, nanti kita optimalkan pemanfaatan dan bisa kembangkan fasilitas publik lainnya di sana, seperti masjid dan termasuk mendorong realisasi rencana pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik yang juga melewati Tahura Bung Hatta," ucap Gubernur lagi.

Di samping itu, Gubernur melihat saat ini pemanfaatan kawasan Tahura Bung Hatta tidak cukup terkendali. Terlihat dari berdirinya beberapa warung, rumah, hingga tempat usaha pencucian mobil di kawasan tersebut. Kondisi merusak kawasan hutan dan merusak nama besar Bung Hatta.

 "Kita juga nanti akan mengusulkan pengembangan luas kawasan ini agar lebih optimal pengelolaan dan pemanfaatannya," ujar Gubernur lagi.

Menanggapi penyampaian Gubernur Sumbar, Dirjen KSDAE KLHK, Satyawan Pudyatmoko menerangkan bahwa memang 
Tahura Bung Hatta saat ini berstatus sebagai Hutan Lindung, sejak ditetapkan pada tahun 1986 seluas 240 hektare (ha) melalui Keputusan Presiden. Namun saat itu untuk penamaan objek kawasan, memang sengaja digunakan nama Tahura.

"Untuk Tahura, kewenangannya sebenarnya ada di kabupaten/kota, tapi kalau Tahura itu terbentang di dua atau lebih kabupaten/kota, maka itu menjadi kewenangan provinsi," ucap Satyawan, didampingi Direktur Perencanaan Konservasi KSDAE KLHK, Ahmad Munawir, dan Plt Kepala BKSDA Sumbar, Lugi Hartanto.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait