Sebagai sebuah kejahatan luar biasa, memberantas judi online tidak cukup dengan langkah biasa-biasa saja. Pemerintah tidak tinggal diam. Untuk itu, Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring yang terdiri atas lintas kementerian/lembaga. Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 21 tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, 14 Juni 2024.
Tim khusus ini dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, dengan anggota dari berbagai instansi termasuk Kemenko PMK, Kementerian Kominfo, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, TNI, BSSN, BIN, PPATK, Bank Indonesia (BI), dan OJK.
Berdasarkan Keppres 21/2024, Satgas Judi Online dibentuk untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien. Jurus pemberantasan judi online lintas instansi bahkan lintas negara digodok di sini.
Setelah ditetapkan resmi, Satgas bergerak cepat dengan menggelar rapat kerja di kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024) siang. Rapat dipimpin langsung oleh Menko Polhukam bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi serta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Langkah Satgas