Beranda Hukum dan Kriminal Bea Cukai Sita Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp54 Miliar di Jakarta dan Kalbar

Bea Cukai Sita Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp54 Miliar di Jakarta dan Kalbar

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026), memaparkan penindakan pertama berhasil mengamankan 43 peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.

0
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026). (Ave Airiza Gunanto/kumparan)

Impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025. Pelaku dijerat Pasal 103 huruf d juncto Pasal 102 huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Peredaran balpres dinilai berisiko mengganggu industri tekstil nasional dan menjadi media penyebaran penyakit.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait