Beranda Internasional Arab Saudi: Haji Tanpa izin Didenda 20.000 Riyal

Arab Saudi: Haji Tanpa izin Didenda 20.000 Riyal

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat dan pemangku kepentingan agar waspada potensi terjadinya hujan disertai angin kencang di sebagian wilayah Sumatera Utara (Sumut) .

0
istimewa

CARAPANDANG.COM- Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Minggu (17/5), mengonfirmasi bahwa denda hingga SAR20.000 (Rp93 juta) akan dikenakan kepada siapa pun yang kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin.

Warga dan mereka yang melanggar masa berlaku visa dan mencoba melaksanakan ibadah haji secara ilegal juga akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki kembali Kerajaan Arab Saudi selama 10 tahun.

Hukuman tersebut berlaku mulai hari pertama Dzul Qi'dah (19 April 2026) hingga akhir Dzul Hijjah tanggal 14 (1 Juni 2026).

Kementerian mendesak semua orang untuk mematuhi peraturan yang mengatur musim haji tahun ini dan untuk bekerja sama dengan pihak berwenang terkait untuk memastikan keselamatan dan keamanan para jamaah, dengan mencatat bahwa pelanggaran akan dikenakan sanksi hukum.

Kementerian juga menyerukan kepada masyarakat untuk melaporkan pelanggaran dengan menghubungi 911 di wilayah Makkah, Riyadh, dan wilayah Timur, dan 999 di semua wilayah lain di Kerajaan Arab Saudi.

Sumber: Saudi Press Agency (SPA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait