Untuk itu, diperlukan optimalisasi pengelolaan potensi melalui upaya intensifikasi antara lain penguatan basis data pajak, penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah.
Lalu, meningkatkan edukasi kepada wajib pajak dan retribusi dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap peningkatan PAD.
Kemudian, penegakan sanksi hukum melalui kerjasama dengan aparat penegak hukum, peningkatan pengendalian dan pengawasan.
"Selanjutnya, menerapkan reward dan punishment kepada wajib pajak sesuai regulasi yang berlaku serta kepada apartur pengelola PAD," ujarnya.