CARAPANDANG - Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan status Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih sebagai ibu kota negara, bukan berarti proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur dihentikan.
Romy di Jakarta, Kamis mengatakan pembangunan IKN bisa tetap berjalan, tetapi pendekatannya harus lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara dan prioritas nasional.
Putusan itu, kata dia, berlaku sampai diterbitkannya keputusan presiden mengenai pemindahan resmi pemerintahan ke IKN.
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara," kata Romy.
Dia pun menilai putusan tersebut justru memberikan ruang yang lebih sehat dan realistis bagi pemerintah dalam mempersiapkan proses transisi nasional, baik dari sisi infrastruktur, birokrasi, fiskal maupun kesiapan sosial-ekonomi nasional.
Menurut dia, konsep pembangunan IKN ke depan bisa diarahkan lebih fokus sebagai pusat pemerintahan strategis nasional, sekaligus green capital Indonesia yang menjadi simbol transformasi pembangunan berkelanjutan Indonesia di masa depan.
Pasalnya, dia menilai IKN memiliki potensi besar untuk menjadi pusat tata kelola pemerintahan modern berbasis lingkungan, pusat transisi energi nasional, pusat penguatan ketahanan pangan hingga pusat pengelolaan sumber daya alam Indonesia yang berkelanjutan.