Beranda Hukum dan Kriminal Ahli Hukum Pidana UI di Sidang Kasus Chromebook: Tanpa Bukti Niat dan Unsur Lengkap, Terdakwa Harus Dibebaskan

Ahli Hukum Pidana UI di Sidang Kasus Chromebook: Tanpa Bukti Niat dan Unsur Lengkap, Terdakwa Harus Dibebaskan

Prinsip fundamental dalam hukum pidana, yakni tiada pidana tanpa kesalahan, yang mensyaratkan adanya pembuktian kesalahan secara jelas terhadap seseorang sebelum dapat dijatuhi pidana.

0
Istimewa

CARAPANDANG - Saksi ahli hukum pidana, Eva Achjani Zulfa, yang dihadirkan oleh pihak terdakwa Ibrahim Arief dalam persidangan kasus pengadaan Chromebook menegaskan penerapan hukum pidana harus dilakukan secara sangat hati-hati, dengan memastikan seluruh unsur tindak pidana terbukti secara utuh.

Dalam keterangannya di persidangan, Eva menekankan bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan secara sembarangan mengingat konsekuensinya yang serius.

“Hukum pidana itu sanksinya berat, sehingga penggunaannya harus sangat hati-hati. Jika masih ada cara lain di luar hukum pidana, maka itu harus dipertimbangkan,” ujar Eva dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat, 10 April 2026.

Dia menegaskan prinsip fundamental dalam hukum pidana, yakni tiada pidana tanpa kesalahan, yang mensyaratkan adanya pembuktian kesalahan secara jelas terhadap seseorang sebelum dapat dijatuhi pidana.

“Jika satu unsur saja tidak terpenuhi, maka orang tersebut harus dibebaskan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Eva menyoroti pentingnya unsur pembuktian niat atau tujuan dalam tindak pidana, termasuk dalam perkara korupsi. Menurutnya, seseorang tidak dapat dipidana hanya berdasarkan dugaan, melainkan harus dibuktikan memiliki tujuan untuk melakukan tindak pidana dan secara sadar melakukan tindak pidana.

Dalam konteks perkara yang melibatkan  banyak pihak seperti kasus Chromebook, Eva menekankan pentingnya pembuktian meeting of mind atau kesepahaman niat antar pihak yang diduga terlibat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait