Menteri Komunikasi dan Informatika periode 2014–2019 yang saat ini menjadi Ketua Pengurus Yayasan Pengembangan Tata Kelola Indonesia, Rudiantara, juga menjadi saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa Ibam.
Dia menegaskan pelibatan konsultan dalam proyek pemerintah merupakan praktik yang lazim dalam kerangka tata kelola yang baik (good governance). Menurutnya, pemerintah memiliki hak untuk memperoleh masukan dari pihak eksternal, termasuk konsultan, sepanjang dijalankan dengan prinsip tata kelola yang benar, yakni transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran (fairness).
“Dalam praktiknya, konsultan direkrut untuk memberikan masukan yang objektif dan membantu pengambilan keputusan. Namun, saran dari konsultan tidak bersifat wajib untuk diikuti,” ujarnya.
Dia menggarisbawahi responsibility konsultan berada pada pemberian masukan profesional, bukan pada pengambilan keputusan.
“Konsultan itu lebih pada responsibility, dalam arti memberikan masukan, bukan pada accountability. Akuntabilitas tetap ada pada pengambil keputusan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam proyek-proyek besar pemerintah, penggunaan konsultan merupakan hal yang umum dilakukan untuk memastikan kualitas kajian dan penerapan prinsip tata kelola yang baik.