Selain itu, terdapat prasyarat mutlak yang harus dipenuhi daerah, seperti tidak adanya TPS liar serta penggunaan metode controlled landfill minimal di TPA. Rentang nilai hasil evaluasi kemudian diklasifikasikan dalam beberapa predikat, mulai dari Adipura Kencana dengan nilai di atas 85 hingga kategori Pengawasan bagi daerah dengan nilai di bawah 30.
Meski tidak mendapatkan skor resmi tahun ini, Pemerintah Kota Solok menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola persampahan. Status pengecualian bukanlah bentuk kegagalan, melainkan konsekuensi dari situasi luar biasa yang dihadapi daerah.
Ke depan, pasca pemulihan bencana, Kota Solok ditargetkan kembali masuk dalam penilaian nasional dengan kesiapan sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi, berkelanjutan, dan adaptif terhadap risiko kebencanaan.(Erx)