Di wilayah Sumatera Barat, sejumlah daerah turut masuk daftar pengecualian bersama Kota Solok. Di antaranya Kota Payakumbuh, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, serta Kabupaten Lima Puluh Kota.
Selain Sumatera Barat, pengecualian juga berlaku bagi sejumlah daerah di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang mengalami dampak bencana signifikan sepanjang 2025.
Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah sendiri dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 126 Tahun 2026. Evaluasi dilakukan terhadap kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam periode Januari hingga Desember 2025 dengan pendekatan berbasis indikator kuantitatif dan kualitatif.
Secara teknis, terdapat tiga komponen utama dalam sistem penilaian. Pertama, aspek Anggaran dan Kebijakan dengan bobot 20 persen, mencakup proporsi alokasi anggaran persampahan dari APBD dan non-APBD, keberadaan regulasi daerah, serta pemisahan fungsi regulator dan operator. Kedua, aspek SDM dan Fasilitas berbobot 30 persen, yang menilai rasio tenaga pengelola serta ketersediaan sarana dan prasarana. Ketiga, aspek Pengelolaan Sampah dan Kebersihan dengan bobot terbesar, yakni 50 persen, yang mencakup penanganan sampah dari sumber hingga pengelolaan TPA.