Beranda Kabupaten Agam 293 Warga Binaan Lapas Lubuk Basung Terima Remisi HUT ke-79 RI

293 Warga Binaan Lapas Lubuk Basung Terima Remisi HUT ke-79 RI

Pemberian remisi ini didasarkan pada Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia dengan Nomor: PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024

0
307
Pemberian remisi ini didasarkan pada Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia dengan Nomor: PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024

AGAM, CARAPANDANG - Sebanyak 293 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Basung mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. 

Pemberian remisi ini didasarkan pada Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia dengan Nomor: PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024, yang menjadi salah satu bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Dari total penerima remisi, sebanyak 290 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I). Penerima RU I ini masih harus melanjutkan sisa hukuman mereka, meski masa pidana yang harus dijalani menjadi lebih singkat berkat pengurangan waktu yang diberikan. 

Sementara itu, tiga orang lainnya memperoleh Remisi Umum II (RU II), yang memungkinkan mereka untuk bebas langsung pada 17 Agustus 2024. 

Upacara penyerahan remisi ini dilaksanakan di Kantor Lapas Kelas II B Lubuk Basung dan dipimpin langsung oleh Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman, MM pada Sabtu (17/8).

Dalam acara yang penuh khidmat tersebut, Bupati Agam juga membacakan sambutan resmi dari Menteri Hukum dan HAM. Dalam sambutannya, Bupati menekankan pentingnya remisi sebagai wujud apresiasi dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dan kepatuhan terhadap aturan selama menjalani masa pidana.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here