Beranda Hukum dan Kriminal 12 Warga Sipil Tewas dalam Operasi TNI di Puncak, Komnas HAM: Ini Pelanggaran HAM!

12 Warga Sipil Tewas dalam Operasi TNI di Puncak, Komnas HAM: Ini Pelanggaran HAM!

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras operasi penindakan yang dilakukan TNI terhadap kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) di Kampung Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada Selasa (14/4/2026).

0
Kontak senjata TNI-OPM tewaskan 12 warga sipil (Kompas)

CARAPANDANG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras operasi penindakan yang dilakukan TNI terhadap kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) di Kampung Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada Selasa (14/4/2026). Operasi tersebut dilaporkan menewaskan 12 warga sipil, termasuk anak-anak dan perempuan.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026), menyatakan bahwa peristiwa tersebut menyebabkan belasan warga sipil lainnya mengalami luka-luka serius.

"Peristiwa ini menyebabkan 12 warga sipil meninggal dunia termasuk kelompok rentan, yaitu anak dan perempuan dengan kondisi luka tembak, belasan warga sipil lainnya mengalami luka-luka serius," ujar Anis.

Komnas HAM menegaskan bahwa segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang merupakan pelanggaran HAM dan Hukum Humaniter Internasional.

"Operasi penindakan yang dapat dikategorikan operasi militer maupun operasi militer selain perang yang menimbulkan korban jiwa warga sipil tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun," tegas Anis.

Serangan terhadap warga sipil dinilai melanggar hak hidup dan hak atas rasa aman yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights).

Komnas HAM meminta semua pihak menahan diri, terutama aparat keamanan dan TPNPB-OPM, agar tidak menimbulkan ketakutan, stigmatisasi, serta menjadikan warga sipil sebagai sasaran dalam konflik bersenjata.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait