SHARE

Istimewa

Ia tetap menyoroti soal tidak perlunya partai lolos parlemen melakukan verifikasi faktual walaupun hal itu telah tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang membuat partai parlemen tidak harus melakukan verifikasi faktual.

Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik memastikan penggunaan metode tersebut bukan ingin mempersulit partai nonparlemen.

"Kami melakukan konsultasi ke lembaga yang otoritatif soal statistik. Itu direkomendasikan karena lebih presisi dalam rangka menggambarkan populasi. Kalau dalam aturan sebelumnya, menggunakan metode sampel sederhana," katanya.

Idham Holik menjelaskan bahwa penggunaan metode krejcie dan morgan merupakan upaya pembuktian publik sesuai dengan amanah UU Pemilu sehingga partai dapat memenuhi syarat keanggotaan sesuai dengan aturan.

"Dalam artian bahwa keanggotaannya bisa dibuktikan itu fungsi verifikasi faktual untuk pembuktian," katanya.

Idham menganggap pandangan verifikasi faktual dalam PKPU terbaru menyulitkan partai nonparlemen sebagai sudut pandang berbeda saja.

Ia mengatakan bahwa KPU telah melakukan uji publik sebelum menerapkan metode krejcie dan morgan.

Halaman :
Tags
SHARE