CARAPANDANG – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantinas merespon wacana penggunaan dana zakat untuk pendanaan program makan bergizi gratis (MBG).
Menurutnya penggunaan zakat dalam program ini harus hati-hati, sebab terdapat aturan yang ketat baik dari segi syariat maupun regulasi nasional. Dalam syariat Islam sudah sangat jelas bagaimana penggunaan dana zakat. Dalam kita suci Al-quran yakni surah At-Taubah ayat 60 bahwa zakat digunakan untuk delapan asnaf atau golongan mustahik.