Menurut politisi dari PDI Perjuangan ini, meskipun program makan bergizi gratis memiliki niat baik, penggunaan dana zakat harus dipastikan menyasar golongan yang berhak, seperti fakir dan miskin, sesuai dengan ketentuan agama.
“Pertanyaan, apakah makan bergizi ini menyasar ke seluruh masyarakat atau tersegmentasi hanya pada segmen mustahik (delapan golongan kategori penerima zakat)?” katanya dalam keterangannya, Kamis 16 Januari 2025.
Dia pun mengingatkan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Di mana penggunaan zakat harus dikelola oleh lembaga yang berwenang dan sesuai dengan prinsip syariat serta peraturan yang ada. Selanjutnya dia menekankan pentingnya kajian mendalam sebelum melaksanakan usulan ini, agar tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, Selly juga mengusulkan agar program MBG lebih baik didanai melalui sumber yang lebih fleksibel, seperti APBN atau dana CSR, daripada menggunakan dana zakat. “Kami menilai bahwa program makan bergizi gratis adalah tanggung jawab bersama yang seharusnya menjadi bagian dari kebijakan sosial dan anggaran negara," ujarnya.
Soal Dana Zakat untuk MBG, Anggota DPR: Lebih Baik Didanai APBN atau Dana CSR
Penggunaan zakat dalam program ini harus hati-hati, sebab terdapat aturan yang ketat baik dari segi syariat maupun regulasi nasional.