Dana hasil penerbitan Sukuk nantinya akan masuk ke dalam APBD Provinsi Sumatera Barat, sepenuhnya diarahkan untuk pembangunan infrastruktur prioritas.
Skema dan Arah Pemanfaatan Sukuk
Rencana penerbitan Sukuk Daerah Sumbar menggunakan skema Ijarah (sewa) sesuai ketentuan Dewan Syariah Nasional (DSN).
Adapun nilai total penerbitan diproyeksikan sebesar Rp1 triliun, dengan rincian:
Rp750 miliar dialokasikan sebagai penyertaan modal ke Unit Usaha Syariah Bank Nagari, dan
Rp250 miliar untuk pembangunan ruang operasi RSUD Ahmad Muchtar Bukittinggi.
Dana hasil penerbitan akan dimasukkan dalam komponen pendapatan pembiayaan APBD, sementara dividen dari Unit Usaha Syariah Bank Nagari akan kembali disetorkan ke Pemprov Sumbar untuk memperkuat pembangunan serta pembayaran kupon bagi investor.
Dukungan Pemerintah Pusat dan Otoritas Keuangan
Rencana inovatif ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian, Kemendagri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemprov Sumbar menegaskan akan mengikuti seluruh regulasi dan pedoman sesuai Peraturan Pemerintah dan Peraturan OJK terkait penerbitan instrumen keuangan daerah.
“Kami akan pastikan seluruh proses berjalan transparan, sesuai ketentuan, dan berorientasi pada manfaat jangka panjang bagi masyarakat Sumatera Barat,” tegas Mahyeldi.
Tim Teknis Siap Laksanakan Tahapan Lanjutan