Asep Anwar Sadat, S.H., Ketua Umum DPP APDESI, menekankan pentingnya keberlanjutan kegiatan desa yang telah tertuang dalam APBDes reguler. "Pendirian KOPDES MP tidak boleh mengganggu jalannya kegiatan desa yang sudah direncanakan. Pemerintah pusat harus memastikan agar program pembangunan desa tetap berjalan sesuai rencana," tegasnya.
Asep Anwar juga meminta pemerintah pusat agar memberikan instruksi kepada kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah untuk mendukung pendirian KOPDES MP tanpa mengganggu anggaran pembangunan desa yang ada. "Kami ingin desa tetap menjadi pusat kekuatan ekonomi yang mandiri dan berkelanjutan," tambahnya.
Keputusan Musyawarah Nagari Pasia Laweh
Musyawarah Nagari Pasia Laweh yang dipimpin oleh Zul Arfin Datuak Parpatiah, S.Sos., MM., CPM., menghasilkan beberapa keputusan penting sebagai berikut:
1. Menyetujui pembentukan KOPDES MP sebagai Koperasi Desa Merah Putih pertama di Indonesia dengan status resmi Koperasi Nagari Merah Putih Pasia Laweh.
2. Menetapkan status koperasi sebagai koperasi desa yang fokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat desa dengan jenis usaha yang masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah terkait.
3. Menunjuk pengurus koperasi dengan Zul Arfin Datuak Parpatiah sebagai pengawas utama, didampingi oleh Ketua Bamus Pasia Laweh, Datuak Taman, serta Neli, S.E., sebagai anggota pengawas yang memahami legalisasi koperasi.