Beranda Hukum dan Kriminal Hasto Hormati Putusan Hakim Tolak Keberatannya di Kasus Harun Masiku

Hasto Hormati Putusan Hakim Tolak Keberatannya di Kasus Harun Masiku

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menghormati sepenuhnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak nota keberatan atau eksepsinya terkait kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.

0
istimewa

CARAPANDANG.COM- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menghormati sepenuhnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak nota keberatan atau eksepsinya terkait kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.

Menurutnya, eksepsi merupakan bagian dari hak yang dimiliki oleh terdakwa dan merupakan bagian dari pendidikan politik kepada rakyat untuk melihat bagaimana seluruh aspek hukum yang seharusnya berkeadilan.

"Keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikit pun suatu semangat, suatu tekad untuk mewujudkan keadilan, karena Indonesia tanpa keadilan di dalam sistem hukum yang dibangun sama saja juga tidak ada suatu penghormatan terhadap kemanusiaan," ucap Hasto saat ditemui usai sidang putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.

Terkait aspek materiil, kata dia, Majelis Hakim telah menegaskan bahwa eksepsi Hasto harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara. Dengan demikian, dirinya bersama penasihat hukum mengaku siap menjalani sidang pemeriksaan tersebut.

Dirinya pun tetap meyakini bahwa kasus yang didakwakan terhadapnya merupakan persoalan yang dipaksakan dan didaur ulang.

"Membiarkan berbagai ketidakadilan yang terjadi sama saja dengan membunuh masa depan, tetapi pemeriksaan pokok perkara itu lah yang akan membuktikan," tuturnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait