Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hasto Hormati Putusan Hakim Tolak Keberatannya di Kasus Harun Masiku
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menghormati sepenuhnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak nota keberatan atau eksepsinya terkait kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.