Beranda Suara Senayan Habiburokhman Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

Habiburokhman Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

Komisi III akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyerapan aspirasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat kedua di paripurna.

0
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

CARAPANDANG - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan dituntaskan dan disahkan paling lambat pada bulan Desember 2026.

Target ini disampaikan menyusul percepatan pembentukan beleid yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Habiburokhman memperhitungkan bahwa setelah dipotong masa reses, DPR RI hanya memiliki waktu efektif sekitar delapan minggu masa sidang untuk menyelesaikan seluruh tahapan legislasi.

Meskipun waktu tersisa singkat, ia menegaskan proses akan tetap mengedepankan kehati-hatian, mengingat RUU ini merupakan konsep yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia.

"Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026," ujar Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).

Ia menjelaskan, dalam delapan minggu ke depan, Komisi III akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyerapan aspirasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat kedua di paripurna.

Untuk memenuhi asas partisipasi bermakna, Komisi III mengklaim telah menyerap aspirasi masyarakat melalui 35 kali RDPU, tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait