CARAPANDANG - Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Metro Tamansari berhasil membongkar sindikat produksi dan peredaran uang palsu yang beroperasi di sejumlah wilayah. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada pertengahan Agustus 2026, polisi menyita 15.610 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan bahwa para tersangka yang diamankan berinisial S, MK, R, N, W, SP, GM, AH, HW, K, dan ARP. Mereka ditangkap di berbagai lokasi mulai dari Jakarta, Bogor, Sukabumi, hingga Cilacap.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran uang palsu pada Agustus 2026," ujar Nasriadi dalam konferensi pers, Senin (24/8/2026).
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa proses pembuatan uang palsu dilakukan secara bertahap di dua lokasi berbeda.
"Uang palsu ini diproduksi di salah satu tempat di Tasikmalaya, tepatnya di Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes. Kami menyita barang bukti berupa mesin. Sementara TKP kedua berada di Banyumas, Desa Belahar, Kecamatan Wangon, Banyumas," jelas Nasriadi.
Para pelaku menjalankan produksi melalui sejumlah tahapan profesional, mulai dari pemindaian (scanning), digitalisasi, pencetakan, penambahan fitur keamanan, hingga tahap penyelesaian (finishing).
Kapolres mengungkapkan sindikat ini telah melakukan dua kali pencetakan besar.