Beranda Umum DPR: Celah Dwifungsi ABRI Tertutup Rapat

DPR: Celah Dwifungsi ABRI Tertutup Rapat

DPR dan pemerintah juga sepakat mempertahankan Pasal 47 ayat 1 yang mewajibkan prajurit aktif TNI yang menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun

0
DPR

CARAPANDANG - Komisi I DPR RI dan pemerintah akhirnya menyepakati revisi Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) untuk dibawa ke rapat paripurna guna mendapatkan persetujuan tingkat II. Revisi ini menegaskan bahwa celah bagi kembalinya praktik dwifungsi ABRI era Orde Baru tetap tertutup rapat.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa revisi UU TNI mencerminkan komitmen kuat terhadap profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara yang tidak berpolitik dan tidak berbisnis. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya perubahan pada Pasal 2 butir d yang menegaskan jati diri TNI sebagai tentara profesional. Selain itu, Pasal 39 tetap melarang prajurit aktif untuk berpolitik praktis, menjadi anggota partai politik, berbisnis, serta mengikuti pemilu.

"DPR dan pemerintah juga sepakat mempertahankan Pasal 47 ayat 1 yang mewajibkan prajurit aktif TNI yang menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun. Artinya, aturan ini tetap konsisten melarang dwifungsi TNI," ujar Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/3/2025).

Menurutnya, kekhawatiran publik mengenai ekspansi militer dalam jabatan sipil juga tidak beralasan. Justru, revisi UU TNI memperketat aturan dengan melakukan limitasi terhadap instansi yang dapat diisi prajurit aktif.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait