SHARE

Wali Kota Bukittinggi, Reman Sadar menghantarkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021.

CARAPANDANG - Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar melaporkan terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, sementara itu, DPRD juga melakukan pencabutan perda nomor 11 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan. Kedua kegiatan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Bukittinggi, Selasa (07/06).

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, DPRD Bukittinggi kali ini menyelenggarakan rapat paripurna dengan tiga agenda. Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 dan ranperda perubahan atas perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dihantarkan oleh Wali Kota. Sedangkan ranperda pencabutan perda nomor 11 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan, dihantarkan oleh DPRD.

Juru Bicara DPRD Bukittinggi, Hj. Noni, menjelaskan, dengan keluar dan ditetapkannya PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan maka berdampak kepada Pencabutan Perda Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan. Karena secara eksplisit ditegaskan bahwa hal -hal yang mengatur lebih lanjut mengenai Lembaga Kemasyarakatan cukup diatur dengan Peraturan Kepala Daerah yang berpedoman kepada Permendagri.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, terkait ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021, menyampaikan, ada tujuh jenis LKPD tahun 2021 yang menjadi lampiran dari ranperda ini.

"Pembiayaan daerah, meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus dengan alokasi anggaran sebesar Rp 99.412.782.688 dengan realisasi sebesar Rp 94.403.833.965 atau dengan capaian 94,96%. Dengan demikian, secara keseluruhan pelaksanaan APBD 2021, menghasilkan Silpa sebesar Rp 132.987.559.855,90," ungkap Erman Safar.

Pendapatan Daerah Tahun 2021 dapat direalisasikan sebesar Rp 688.635.054.453,61 dari target sebesar Rp 684.347.061.146 atau sebesar 100,63%. Pendapatan daerah ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah dapat dicapai sebesar Rp 91.786.288.185 dari target sebesar Rp 92.110.528.556 atau 99,65%.

"Dari peningkatan PAD ini, Bukittinggi mendapat penghargaan tingkat nasional dari Mendagri," ujarnya.

Dana perimbangan atau transfer dapat direalisasikan sebesar Rp 593.762.137.738 dari total target sebesar Rp 592.236.532.590 atau sebesar 100,26 %. Lain-lain Pendapatan yang sah, terealisasi sebesar Rp 3.086.628.530.

Belanja daerah, terealisasi sebesar Rp 650.051.328.563 dari target sebesar Rp 783.759.843.834 atau sebesar 82,94%. Belanja daerah lebih besar ditujukan untuk penyelenggaraan pembangunan yang dilaksanakan melalui program dan kegiatan oleh perangkat daerah, dengan pencapaian Belanja Operasi sebesar Rp 642.962.609.606 dan direalisasikan sebesar Rp 555.168.586.260,11  atau sebesar 86,35%. Belanja Modal dialokasikan sebesar Rp 123.125.748.792 dan terealisasi sebesar Rp 93.038.635.113 atau dengan capaian 75,56%.

Pendapatan Daerah, semula ditetapkan sebesar Rp 134.115.624.892, setelah perubahan menjadi Rp 92.110.528.556 atau berkurang sebesar 31%. Belanja Daerah, yang semula ditetapkan sebesar Rp. 785.380.370.094 setelah perubahan menjadi Rp. 783.759.843.834 atau turun sebesar Rp 1.620.526.260. Penerimaan Pembiayaan Daerah, semula sebesar Rp 53.247.529.327 naik menjadi Rp 99.412.782.688, atau naik sebesar 87%.

"Dari LKPD ini, BPK RI perwakilan Sumba, juga telah melakukan penilaian. Alhasil, Bukittinggi berhasil kembali mendapat opini WTP untuk kesembilan kalinya," ujar Erman.

Dalam kesempatan itu, Wako juga menghantarkan ranperda perubahan atas perda nomor 9 tahun 2016, tentang  pembentukan dan susunan perangkat daerah. Dalam rangka mewujudkan pembentukan Perangkat Daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran dan sinergis dalam urusan pemerintahan dengan berorientasi pada perlindungan, pelayanan, pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan yang efektif, efisien dan berkualitas, perlu dilakukan evaluasi dan penataan kembali terhadap Perangkat Daerah.

Dalam perubahan atas ranperda ini, jumlah SKPD dari 28 menjadi 30 SKPD, penambahan dua SKPD yakni Dinas Pemuda dan Olahraga, hasil pemisahan dari Disparpora, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian, hasil leburan dari Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan. Selain itu juga terdapat perubahan type dari sejumlah SKPD.

Tiga poin utama dari ranperda ini, perubahan perangkat daerah, penambahan struktur staff ahli kepala daerah dan penyempurnaan definisi dari UPTD dan perubahan definisi terhadap UPTD rumah sakit.